Ini Catatan Pansus 1 DPRD Sulteng Terkait Ranperda PJLH

oleh -
FOTO: jendelasulawesi.id

PALU – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (18/07), di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Rapat bersama OPD ini dipimpin Ketua Pansus 1, Sonny Tandra, dihadiri anggota pansus, Rosmini A Batalipu dan Abdul Karim Aljufri, serta dua tenaga ahli DPRD Sulteng.

Sementara dari OPD dihadiri pihak Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan serta Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Pada kesempatan itu, Sony Tandra meminta OPD terkait untuk mencatat segala muatan Ranperda untuk menjadi bahan konsultasi.

Sonny Tandra juga memberikan beberapa catatan penting terkait beberapa muatan Ranperda, antara lain soal judul apakah menggunakan jasa lingkungan hidup atau pengelola jasa lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Sekwan Sulteng Berharap, Semua Kegiatan Tahun 2024 Terlaksana Sesuai Perencanaan

“Selain itu juga OPD yang berkewenangan dalam penyedia jasa, kompensasi imbal terhadap jasa pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan OPD dan cara menetapkan nilai pengenaan jasanya,” ujarnya.

Kata dia, pasal tersebut menyebut nilai jasa yang dihitung berdasarkan evaluasi ekonomi yang perlu ada penjelasan.

“Kemudian pasal terkait fasilitator, perlu penjelasan terkait pihak mana saja yang akan menjadi fasilitator,” tambahnya.

BACA JUGA :  KPU Parimo Sosialisasikan Tahapan Kampanye

Selanjutnya pembayaran imbal jasa pengelolaan jika di lahan masyarakat. Berapa persentase imbal jasa antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan, termasuk muatan pasal yang menyebut Pemda membentuk jasa lingkungan hidup lembaga non struktural. */RIFAY