Ini Capaian Kinerja Kejati Sulteng dalam HBA ke-63

oleh -
Dari kiri: Aspidum Fitrah, Kajati Sulteng, Agus Salim dan Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng, Sabtu (22/07). (FOTO : media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU- Pada Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memaparkan sejumlah capaian kinerja dari Januari hingga Juli 2023 dalam berbagai bidang, termasuk pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, Datun (tindak pidana tertentu), dan pengawasan.

Di bidang pembinaan, dari total 119 pegawai, terdiri dari 49 Jaksa dan 70 Tata Usaha (TU). Terdapat usulan promosi jabatan untuk 14 orang, dengan 4 orang untuk eselon III, 6 orang untuk eselon IV, dan 5 orang untuk eselon V. Selain itu, 36 orang pegawai diusulkan mendapatkan kenaikan gaji berkala (KgB) dan 71 pegawai mengikuti Diklat (pendidikan dan pelatihan).

Dalam bidang intelijen, terdapat 3 rencana kegiatan operasi intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Realisasi dari 10 kegiatan mencapai presentase 333,33 persen. Dalam penyuluhan hukum (jaksa menyapa), targetnya adalah 3, tetapi hanya 1 yang terealisasi dengan presentase 33 persen. Sedangkan untuk Penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah), targetnya adalah 8, tetapi yang terealisasi hanya 3 dengan presentase 37,5 persen.

BACA JUGA :  Kemenkumham Rotasi Pejabat, Enam dari Sulteng

Di bidang tindak pidana umum, terdapat 24 perkara yang diusulkan diselesaikan melalui keadilan restoratif, dan berhasil menyelesaikan 21 perkara dengan presentase 87,6 persen. Untuk tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan perintah (SPDP), dari 127 SPDP yang ditangani, 119 di antaranya diselesaikan dengan presentase 93,70 persen. Sedangkan pada tahap I dari 119 kasus yang ditangani, 92 di antaranya diselesaikan dengan presentase 77,31 persen.

Pada bidang tindak pidana khusus dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari 10 perkara yang dalam tahap penyelidikan, 2 perkara di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, 6 perkara dalam proses penuntutan dari kejaksaan, dan 2 perkara dari kepolisian.

Dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara, termasuk barang rampasan, sitaan, denda, dan uang pengganti, telah berhasil diselamatkan dan dipulihkan senilai Rp100 juta.

BACA JUGA :  Kasus UU ITE Berlanjut Sidang Pemeriksaan Setempat di Poboya

Selama periode ini, kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total senilai Rp201,7 miliar lebih, dengan rincian penyelamatan sebesar Rp201,4 miliar dan pemulihan sebesar Rp298,3 juta.

Pada kegiatan perdata dan tata usaha negara, dari 2 perdata litigasi yang ditangani, semuanya diselesaikan dengan presentase 100 persen. Namun, dari 5 pendampingan hukum, masih ada yang dalam proses, begitu juga dengan 10 pelayanan hukum yang masih dalam proses.

BACA JUGA :  Terdakwa Pelanggaran UU ITE Minta Bebas

Di bidang pengawasan, terdapat 5 laporan pengaduan (lapdu) yang masuk, ditambah 1 lapdu yang tersisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3 dihentikan dan 1 masih dalam proses.

Terakhir, dalam hal penjatuhan hukuman disiplin, 3 pegawai menerima hukuman, yaitu 1 jaksa dengan hukuman ringan, 1 TU dengan hukuman sedang, dan 1 jaksa dengan hukuman berat. Jenis perbuatan yang menyebabkan hukuman disiplin adalah 2 jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang dan 1 TU melakukan perbuatan tercela.

Semua capaian ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim pada konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng, Kota Palu, Sabtu (22/7), dan turut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Emilwan Ridwan beserta beberapa pejabat kejaksaan lainnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG