POSO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso telah menetapkan kebijakan tentang besaran Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadan.

Penetapan itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan Kakan Kemenag Poso No B-662/kk.22.01/3/BA/00/2024 tentang Qimat Zakat Fitrah Bagi Umat Islam di Kabupaten Poso Tahun 1445 H/2024 M.

Hasil keputusan itu sudah dirapatkan dan disepakati bersama oleh Kemenag Poso dalam hal ini penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) dengan Ormas Islam dan Instansi terkait. Diantaranya, Bagian Kesra Pemda Poso, Dinas Kumperindag, Camat, KUA se-Kabupaten Poso, Baznas dan MUI.

Kepala Kantor Kemenag Poso, Dr. H. Nasaruddin L. Midu, M.Ag menjelaskan, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Seperti, gandum, kurma, beras, jagung dan sebagainya.

“Nah, disini makanan pokok sehari-hari kita adalah nasi yang berasal dari beras. Maka secara syariat wajib mengeluarkan zakat fitra berupa beras 2,5 kg/jiwa,” ucapnya, Selasa (19/2).

Namun, tambah dia, jika digantikan dengan uang, maka disesuaikan harga beras perkilogramnya dipasaran.

“Sekarang harga beras dipasaran berkisar Rp. 18 ribu per kilogramnya. Sehingga bisa kita simpulkan, untuk zakat fitrah beras 2,5 Kg/jiwa sama dengan Rp.45 ribu/jiwa,” ungkapnya.

Olehnya, pihak Kemenag Poso menginstruksikan KUA se-Kabupaten Poso untuk melakukan sosialisasi Qimat Zakat Fitrah ke seluruh pengurus masjid maupun mushalla, serta memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat di wilayah kerja masing-masing.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin