PALU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Yudiawati V.Windarrusliana, menjelaskan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Rabu kemarin (12/6).
Dengan adanya regulasi yang diluncurkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) online tahun 2024 peraturan Permendikbud yang tertuang pada tanggal 21 tahun 2017, dimana PPDB online ini bisa mengacu pemenuhan dalam kuota di beberapa SMA dan SMK.
“Adapun dengan peraturan tersebut menjelaskan, pertama, jalur zonasi. Di mana jalur zonasi ini, siapapun peserta yang akan masuk itu, dia dekat dengan sekolah. Kedua, jalur prestasi. Jalur prestasi itu boleh memilih di mana saja sekolah karena prestasinya, seperti prestasi akademik dan non akademik. Contoh, juara taekwondo tingkat nasional bobotnya itu tinggi, kalau dia tingkat provinsi dia bobotnya lebih rendah dan kami punya pembobotan, sehingga ada yang di jalur prestasi lulus ada yang tidak lulus. Dan yang ke ketiga, jalur afirmasi. Para keluarga yang di pinggiran dan tidak mampu tapi memperlihatkan dengan bukti-bukti surat yang ada sesuai dengan regulasi itu bisa juga datang ke sekolah. Dan yang ke empat, jalur perpindahan. Nah di dalam jalur perpindahan memang diatur panggung ini masih yang berkaitan dengan PNS, contohnya aparat penegak hukum yang pekerjaannya datang ke Palu, anaknya mau pindah itu dapat porsi,” ujar Yudiawati, dalam pertemuan audiensi bersama para kepala sekolah SMA/SMK, di ruang kerja gubernur itu.
Dari regulasi tersebut, persentase jalur zonasi 50%, prestasi 30%, afirmasi 15% dan perpindahan 5%.
Merespon hal tersebut, Gubernur H.Rusdy Mastura menyambut baik dan mengapresasi kepada kepala dinas pendidikan, para Kepala sekolah dan orang tua wali.
Ia pun menyatakan agar kiranya dengan Peraturan ini kita bisa memahami dan membantu anak-anak yang kurang mampu, agar bisa bersekolah sekaligus untuk meningkatkan pendidikan di Sulawesi Tengah.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG

