SIGI – DPRD Sigi dan Pemerintah Kabupaten Sigi Sidang paripurna atas pendapat akhir Bupati Sigi, menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Sigi.

Sidang ini dipimpin langsung ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dan Wakil ketua Torki Ibrahim Turra itu, dan dihadiri Bupati Sigi beserta jajarannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Moh Basir Lainga dan sejumlah pimpinan OPD.

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Jum’at (10/9), Bupati Sigi dalam pendapat akhir atas Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2020 merinci, pendapatan sebelum perubahan Rp1.232.011.851.554, dan sesudah perubahan Rp1.108.242.656.637. Belanja sebelum perubahan Rp1.817.700.181.554, dan sesudah perubahan Rp1.707.978.848.406,63.

“Sementara Penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp586.488.330.000 dan sesudah perubahan Rp600.736.191.769,63, Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 800.000.000, sesudah perubahan Rp. 1.000.000.000,00.

“Sementara jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp599.736.191.769,63, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil,” sebut Bupati Sigi.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Sigi Moh Irwan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan seluruh Anggota DPRD Sigi atas dedikasi, sumbangsih, waktu, tenaga serta pikirannya, yang telah bekerjasama dengan pihak Pemkab Sigi dalam mengawal perjalanan pembangunan kabupaten Sigi, demi kepentingan masyarakat.

Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyerahkan hasil pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2020 kepada Bupati Sigi setelah dilakukan penandatanganan. (Hady)