PALU – Sidang agenda pembacaan putusan, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Gufran Ali Boyana, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, ditunda, Selasa (26/1).
Gufran Ali Boyana merupakan mantan kepala desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terdakwa kasus dugaan tipikor penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid 19, anggaran 2020.
Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Parimo, Muhammad Tang, membenarkan kalau sidang putusan terdakwa mantan kades Siniu, yang telah dijadwalkan pada hari ini dengan agenda pembacaan putusannya ditunda.
“Putusan tunda Selasa (5/2) pekan depan, Salah satu hakim sakit,” Kata Tang saat dikonfirmasi siang tadi.
Sebelumnya, terdakwa Gufran Ali Boyana telah menuai tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun, ditambah membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perkara tipikor terdakwa Gufran Ali Boyana, dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar didampingi Bonifasius N Arybowo dan Darmansyah.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin