PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun ketiga periode 2019-2024, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (27/09).
Rapat yang dipimpin Wakil ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim itu dihadiri Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan Kepala Bappeda Provinsi Sulteng, Sandra Tobondo serta OPD terkait dan angota DPRD Sulteng lainnya.
Rapat juga dirangkai dengan pembukaan masa persidangan I tahun keempat, sekaligus penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan DPRD di masa persidangan ketiga sebelumnya yang telah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulteng.
Adapun agenda masa persidangan III tahun ketiga tersebut antara lain rapat paripurna pembahasan atau penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Selanjutnya, rapat paripurna pembahasan atau penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.
Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD dan enam bulan berikutnya Tahun 2022.
Paripurna dalam rangka pembahasan atau penetapan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Provinsi Tahun 2022.
Dalam rapat paripurna juga telah ditetapkan produk dewan berupa satu keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja sama dengan eksekutif.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, berharap kepada pihak eksekutif agar dapat bekerja sama serta adanya koordinasi dan komunikasi yang berjalan dengan baik, guna mendukung terlaksananya tugas-tugas dewan, khususnya tugas-tugas pemerintah daerah.
“Hal ini penting karena hanya dengan demikian dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, terutama dalam pemberian pelayanan umum kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sulteng, Sandra Tobondo, menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi sinergitas dan kebersamaan yang sudah terbangun antara unsur legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan eksekutif. *