PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menggelar sosialisasi kewenangan pemberhentian PNS yang tersangkut tindak pidana kejahatan jabatan, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (15/11).
Selain itu, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 25 tahun 2016 serta Permenpan-RB Nomor 26 tahun 2016.
Kegiatan yang dibukan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate itu, dihadiri perwakilan Direktur Peraturan Perundang-undangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hidayat berpesan kepada para Kepala BKD dan sekretaris kabupaten/kota agar menimba pengetahuan berkaitan dengan UU ASN, terutama pasal 87 ayat 2, yang bunyinya PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
“Selain penekanan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS, juga perlu penjelasan sanksi PNS yang menjalani hukuman dibawah dua tahun penjara, termasuk atasan yang dapat dikategorikan melakukan pembiaran suatu tindak pidana,” katanya.
Dia juga menyampaikan perihal tugas dan kewajiban gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah.
Ketua panitia, Asri, menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan presepsi, khususnya bagi pejabat provinsi, kabupaten/kota se-Sulteng dan keseragaman penerapan nomenkelatur antara jabatan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan ASN. (YAMIN)