PALU – Pandemi Covid-19 telah meredah, namun sebagian proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu masih digelar secara dalam jaringan (daring) terutama terhadap perkara- perkara pidana umum.
Hal ini memantik reaksi salahsatu praktisi hukum Elvis DJ Katuwu, sejatinya mengharapkan agar Pengadilan Negeri (PN) sudah seharusnya kembali menggelar sidang secara langsung.
“Dulu itu memang covid merajalela di seluruh wilayah Indonesia. Dan itu sangat nyata bahwa akibat covid banyak korban berjatuhan. Berdasarkan kondisi itulah sehingga Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini terpaksa dikesampingkan padahal di dalamnya menyatakan bahwa terdakwa itu harus hadir dalam persidangan,” kata Elvis DJ Katuwu kepada MAL Online, Rabu (14/12).
Lanjut advokat yang pernah menangani perkara sendal jepit di PN Palu ini, bahwa dibandingkan dengan kondisi beberapa tahun kemarin, pademi covid-19 sendiri telah dinyatakan meredah atau istilahnya hilang pamor. Bahkan katanya kelihatan dalam kehidupan sosial saat ini, bahwa masyarakat itu tidak lagi terikat dengan keadaan covid.
“Jadi hendaknya, pihak Pengadilan Negeri Palu itu, sudah seharusnya menggelar sidang secara langsung, demi objektifitas suatu persidangan. Bukan berarti saya menuduh persidangan tidak objektif. Tetapi jika sidang terus menerus dilakukan secara online jelas ini berpotensi pada tidak objektifnya persidangan. Contohnya saja kadang hakim harus mengulang – ulang pertanyaan karena penjelasan tidak jelas, belum lagi kondisi teknis seperti gangguan jaringan,” terang Elvis sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, untuk menjauhkan diri dari potensi tidak objektif itu, pengadilan dan semua pihak terlibat dalam proses persidangan itu harus kembali pada perintah KUHAP. Karena KUHAP itu sudah sejalan dengan cara berpikir hukum, karena hukum ini mencari objektifitas, dan tidak bisa berasumsi dan harus betul –betul nyata dan terbukti.
“Untuk membuktikan itu, supaya objektif maka terdakwa harus hadir di persidangan. Jadi saat ini sudah tidak ada lagi halangan untuk pengadilan tidak menggelar sidang secara langsung. Tidak perlu lagi sidang daring Karena ini demi hak keadilan orang atau terdakwa,” tegas Elvis.
Jika informasinya bahwa ada keputusan Menkumham yang masih membatasi proses sidang bagi pelaku pidana hanya dibolehkan melalui daring, itu kata Elvis DJ Katuwu tidak bisa dijadikan dasar, Pengadilan Negeri Palu harus tegas, Karena KUHAP itu lebih tinggi dari suatu keputusan.
“Kalau kemarin itu situasional, tapi sekarang kan sudah redah. Pengadilan tidak boleh tunduk sama keputusan Menkumham kalau informasi itu benar adanya, tapi harus tunduk sama KUHAP atau UU. Buktinya, Ferdi Sambo di Jakarta sudah disidangkan secara langsung. Kita yang hanya di Palu mengapa masih daring . Ingat di dalam proses sidang itu yang diuji, dibuktikan adalah suatu kebenaran dan itu menyangkut hak keadilan orang lain,” tandas Elvis.
Kasubbid Pembinaan, TI, dan Kerjasama Kemenkum dan HAM Sulteng Ustadi Paputungan mengatakan, belum dilakukan sidang luar jaringan (luring) karena belum ada pencabutan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lapas/Rutan
“Kami tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 tersebut, masih berlaku dan belum dicabut,” katanya.
Sidang daring dilakukan sesuai petunjuk Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lapas/Rutan.
“Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari Lapas, oleh karena itu sidang dilaksanakan secara daring,” katanya.
Terpisah Wakil ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Chairil Anwar mengatakan, belum dilakukan sidang luring , sebab pihaknya masih merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik.
“Sementara kita masih mengikuti instruksi pimpinan dulu. Kalau pimpinan perintah sidang luring, kita siap luring,” ucapnya.
Tapi kata dia, pihaknya tidak membatasi untuk melakukan sidang luring , ada beberapa sidang juga dilakukan luring melihat kondisi dan keadaan.
“Pada prinsipnya kita siap apapun bentuk diintruksikan pimpinan mau luring atau daring,”tegasnya.
Hakim /juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri menambahkan, tidak memungkiri sidang secara daring berdampak pada tidak objektif dan maksimalnya pelaksanaan persidangan suatu perkara.
Sebab kami kesulitan harus mengulang-ulang pertanyaan kepada terdakwa . Bahkan bila ada kendala teknis mati lampu atau jaringan internet tidak konek ,” tanyanya. (IKRAM)

