PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 440/370. 4/Ro.AD.PIM Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti bagi PNS dan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19
Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Moh Arif Lamakarate kepada MALOnline, menjelaskan, menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya telah menurunkan personel jaga di enam titik pintu masuk Kota Palu.
“Petugas kami telah berada di sejumlah pos perbatasan, masing-masing di tiga titik pos jalur darat, dua titik pos jalur laut dan satu titik pos udara,” urainya.
Ia menjelaskan, meskipun ada pembatasan kegiatan bepergian tersebut, namun tetap ada pelonggaran mudik. Pelonggaran itu diberlakukan untuk wilayah aglomerasi atau kabupaten-kabupaten terdekat yang telah ditentukan.
“Jadi warga boleh berkunjung atau mudik di wilayah terdekat saja dan hal itu sudah tertuang juga dalam SE,” ujarnya.
Sebagaimana dalam SE menguraikan bahwa wilayah aglomerasi yang dimaksud meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Selanjutnya, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Kemudian Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut dan terakhir Kabupaten Tolitoli dan Buol.
“Jadi, wilayah terdekat itu saja yang dibolehkan. Misalnya kalau warga Palu mau ke Poso atau Luwuk itu tidak bisa. Tidak boleh menyebrangi wilayah terdekatnya,” terangnya.
Meski begitu, kata dia, ada juga pengecualian bagi warga yang ingin lewat di pos perbatasan, dengan beberapa alasan seperti kedukaan, perjalanan dinas bagi PNS dan sakit.
“Di mana tentu alasan tersebut harus memiliki bukti,” tandasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay