TOLITOLI – Seorang warga Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli nampak ketakutan ketika mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).
Ia bahkan bingung ketika petugas verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli bersama tim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Tolitoli datang menanyakan status keanggotaannya di salah satu parpol.
“Jadi warga itu ketakutan dan bertanya, ada apa ini pak? Petugas verifikasi kemudian menjelaskan bahwa namanya terdapat dalam data SIPOL dan diklaim sebagai anggota parpol,” tutur Anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati yang hadir melakukan supervisi pengawasan di Tolitoli, Sabtu kemarin.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, warga yang bersangkutan akhirnya paham. Seketika ia pun menyatakan tidak mau menjadi anggota parpol karena ingin menjadi anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di Pemilu 2024 nanti.
“Bahkan warga itu mengaku sama sekali tidak mengenal parpol yang mencatut namanya,” ungkap Darmiati.
Untuk menguatkan penolakan warga tersebut, pihak KPU pun meminta yang bersangkutan untuk menuangkan dalam surat pernyataan yang dia tanda tangani.
“Dalam surat pernyataan tersebut, dia menyatakan tidak benar adalah anggota parpol,” kata Darmiati.
Menurutnya, sanksi yang diberikan untuk parpol yang mencatut nama orang tanpa sepengetahuan adalah sanksi administrasi dengan mencoret nama yang bersangkutan pada data SIPOL oleh KPU RI sebelum penetapan parpol peserta Pemilu tahun 2024.
Untuk wilayah Kecamatan Galang sendiri, terdapat 147 sampling keanggotaan parpol yang akan diverifikasi faktual. Hingga Sabtu kemarin baru 33 nama yang diverifikasi, termasuk di Desa Bajugan. */RIFAY