Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Kelompok informasi ini sekurang-kurangnya mencakup Informasi tentang profil badan publik, yang meliputi, Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya dan struktur organisasi, meliputi gambaran umum tiap satuan kerja, profil singkat pejabat.

Ringkasan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas, nama program/kegiatan, penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon atau alamat yang dapat dihubungi, target atau capaian program dan kegiatan.

Selanjutnya, jadwal pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlahnya, agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik, informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat, informasi tentang penerimaan calon pegawai atau pejabat badan publik, informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan dan Informasi tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi: rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Kemudian, daftar aset dan investasi, ringkasan akses informasi publik sekurang-kurangnya terdiri dari, jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima, waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak.

Alasan penolakan permohonan Informasi Publik; ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas; daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan, daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.

Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.

Berikutnya, Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.