PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, pada Kamis (6/3).

Puluhan massa aksi membawa spanduk menolak keberadaan PT Citra Palu Mineral (PT CPM) di Kota Palu. Mereka menentang aktivitas pertambangan bawah tanah dilakukan perusahaan tersebut serta menyoroti kepatuhan PT CPM dalam mengelola lingkungan di kawasan operasionalnya.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah terkait keberadaan PT CPM.

Koordinator lapangan, Salim, menyerukan agar izin usaha pertambangan PT CPM di Kota Palu dicabut. Ia menuding perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas merusak lingkungan atau tidak memenuhi standar ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti pencemaran udara, air, serta kerusakan ekosistem sekitar.

Menurutnya, PT CPM tidak patuh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai bahwa studi lingkungan tidak dilakukan dengan benar atau rekomendasi yang dihasilkan dari AMDAL tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Salim menegaskan bahwa pihaknya menuntut PT CPM untuk lebih transparan dalam melaporkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional mereka. Ia juga meminta perusahaan mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif dalam memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Salim menambahkan bahwa masyarakat sekitar terdampak secara langsung akibat aktivitas pertambangan PT CPM. Dampak tersebut meliputi gangguan kesehatan, kerusakan tempat tinggal, serta hilangnya sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT CPM berpotensi merusak ekosistem alam sekitar. Pencemaran air, udara, dan tanah mengancam keberlanjutan sumber daya alam serta kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Salim, PT CPM tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat sekitar tambang. Ia menegaskan bahwa eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak harus ditolak, terutama jika masyarakat lokal justru menderita akibatnya.

Salim juga menyoroti ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga akibat aktivitas pertambangan. Ia menyebutkan bahwa polusi udara, air, dan tanah yang dihasilkan dapat menimbulkan berbagai penyakit. Selain itu, kebijakan PT CPM dalam menjalankan operasional tambang berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal, termasuk hak atas tanah, air bersih, dan lingkungan yang sehat.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini terus terjadi,” tegasnya.

Reporter: IKRAM