IMIP Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kerja Senilai Rp600 Juta

oleh -
Perwakilan PT IMIP memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga korban kecelakaan kerja di PT ITSS kawasan PT IMIP. Istimewa

MOROWALI – Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT  Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberikan santunan bagi para korban meninggal dalam musibah kecelakaan kerja di pabrik PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel).

“Besaran santunan diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Selasa (12/12).

Sebelumnya, sebut dia, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

“Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini mendapatkan santunan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” sebutnya.

BACA JUGA :  Rencana Penertiban PETI Poboya Dinilai Hanya Gertak Sambal

Selain itu kata dia, diberikan juga santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar sekaligus senilai iuran telah dibayar untuk masing-masing pekerja. Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun dibayarkan sekaligus, sesuai iuran telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal memiliki anak usia sekolah, mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Sementara, para korban masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Dan tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, terpenuhi, baik fisik maupun psikis.

“Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” pungkasnya.

BACA JUGA :  PT IMIP Tingkatkan Kompetensi Imam dan Khatib dalam Kawasan

Kecelakaan kerja di pabrik PT ITSSdalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia itu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Hingga Selasa (26/12), tercatat korban meninggal dunia berjumlah 18 orang. Diantaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 (delapan) tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif dilakukan oleh PT IMIP. Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban.

BACA JUGA :  Kerukunan di Morowali Terawat Baik, Karyawan Hindu PT IMIP Bebas Beribadah

Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.

Saat ini, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak muncul sesuai tata hukum berlaku.

Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG