PALU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu mengimbau kepada Yahdi Basma daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyerahkan diri, guna menjalani hukuman.

“Saya hanya mengimbau beliau agar jangan malu ditangkap, dengan menyerahkan diri datang secara baik-baik, atau langsung ke lapas Pemasyarakatan. Kita akan datang,” kata Kajari Palu Hartawi usai menghadiri rapat konsultasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun 2022 BPK RI Yang berindikasi kerugian Negara/Daerah di Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (27/1).

Yahdi sendiri dihukum 10 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.

Hartawi mengatakan, sampai saat ini keberadaan bersangkutan belum diketahui. Pihaknya sudah meminta bantuan pada Kejati dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pencarian.

“Tim Tabur Kejagung juga sudah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, mudah-mudahan cepat ketangkep,” ujarnya menyudahi.

Yahdi Basma, anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Yahdi sendiri masih tetap berstatus sebagai Anggota DPRD Sulteng. Belum ada pergantian yang dilakukan oleh Partai NasDem, meskipun yang bersangkutan juga tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan.

Reporter: IKRAM