PALU- Suardin ( 51) bin Jude alias Papa Adi, Nahkoda KLM Harapan 8 yang menjadi terdakwa kasus illegal logging, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (20/08).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati itu beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Andi Nur Intan, mengatakan, terdakwa selaku nahkoda KLM Harapan 8, ditemukan petugas bea dan cukai, tengah membawa berbagai jenis kayu.
Lalu, kata dia, dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen-dokumenya dan kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) untuk memuat kayu dari Kalimantan ke Sulawesi. Yang ada hanya SIB Nomor: 112.GRK/UPP/III/97IV/2018 tanggal 05 April 2018 untuk memuat semen dari Barru Sulawesi Selatan ke Batu Putih Kalimantan Timur.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa kayu yang diangkut tersebut hanya menggunakan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) nomor seri CV. KLHU/1908.A0001176 yang sudah tidak berlaku lagi serta tidak disertai dengan yang seharusnya yakni dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” katanya.
Kemudian, kata dia, petugas memutuskan untuk menarik KLM Harapan 8 ke Pangkalan Sarana Operasi di Pantolan untuk diserahkan dan diteliti lebih lanjut oleh Kantor Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Makassar.
Adapun jenis kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah jenis kayu meranti dan kayu ulin berdasarkan pengukuran kayu gergajian (DPKG). Barang bukti tangkapan bea dan cukai dan gakum, total kayu berjumlah 1.041 pcs atau 93,4126 meter kubik yang tidak disertai dengan dokumen angkutan yang sah.
Suardin (51) bin Jude alias Papa Adi, ditangkap petugas pada Mei 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WITA diperairan Selat Makasar, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat pada koordinat 03-14’-42” S dan 118 -42’-48” T.
Akibat perbuatannya, Suardin dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.