SIGI – Terkait keresahan masyarakat adanya kasus penculikan anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabuapten Sigi, mengeluarkan surat edaran bagi seluruh sekolah, terkait pengawasan anak didiknya selama proses belajar mengajar yang berlangsung di sekolah masing masing.
Surat edaran bernomor 800/091/DIKBUD tertanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapten Sigi Anwar itu berisikan, memperketat pengawasan anak didik (siswa) selama jam belajar, dan memperhatikan kembali proses penjemputan (kepulangan) bagi siswa siswinya.
Pihak sekolah, melaksanakan rapat koordinasi bersama orang tua siswa dan tokoh masyarakat setempat, agar saat penjemputan wajib dilakukan oleh orang tua atau pihak keluarga terdekat.
“Kami sangat khwatir dengan anak anak kami dengan adanya isu penculikan anak, apalagi selama ini anak kami ke sekolah bisa dikatakan tidak terlalu ketat untuk menjaganya setiap saat. Namun dengan adanya surat dari dinas ini, tentunya kami sebagai orang tua akan lebih waspada lagi,” ungkap orang tua siswa yang anaknya di. SD Desa Loru Kecamatan Sigi Biromaru.
Reporter: Hady
Editor: Nanang