PALU – Ikatan Mahasiswa Kaili (IMK) mendesak kepolisian agar segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Marzuki.
Desakan tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat Nomor: 010/ A/IMK/X/2021 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Sulteng. Surat dukungan itu sendiri sudah dimasukkan ke Polda, Senin (11/10).
“Surat dukungan itu, mendesak agar pihak berwajib mengusut tuntas pencemaran nama baik tersebut,” kata Ketua Umum IMK, Mohammad Riski, di Palu, Senin (11/10).
Ia beralasan memberi dukungan atas laporan Marzuki, sebab lingkungan kampus Untad tidak lagi bertebaran dengan debat-debat berkualitas, melainkan bertebaran dengan akun-akun bodong.
“Kampus Untad sekarang, sudah tidak terbuka ruang demokrasi untuk bersuara,” kata Riski.
Sejauh ini, kata dia, belum ada upaya lain yang mereka lakukan, selain memberi dukungan agar kepolisian secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
Pihaknya juga beranggapan ahli IT Polda Sulteng kurang mempunyai kemampuan melacak akun pelaku pencemaran nama baik. Padahal, kata dia, hal itu sudah menjadi dari tugas mereka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Sulteng sendiri beralasan belum bisa menuntaskan kasus tersebut karena masih kesulitan melacak akun FB pelaku karena kun yang dipakai sudah dihapus.
Beberapa waktu lalu, Muh Marzuki melaporkan pemilik akun FB Nardi Multazam ke Polda Sulteng. Akun tersebut memposting status yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Akun tersebut menyebut bahwa Marzuki memungut sejumlah uang kepada mahasiswa yang mengikuti bimbingan skripsi kepadanya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay