PALU – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu merespons dugaan penipuan jual beli kendaraan yang menimpa seorang jurnalis berinisial MY di Kota Palu.

IKADIN menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana yang tergolong sederhana dan seharusnya dapat segera diungkap oleh kepolisian.

Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw, mengatakan peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 28 November 2025, bermula dari transaksi jual beli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial oleh seorang pria bernama Rizki.

Menurutnya, korban MY kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Kota Palu, untuk memastikan keberadaan unit tersebut. Di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan bernama Inggrid yang berada bersama unit kendaraan yang diperjualbelikan.

“Inggrid menyampaikan kalimat yang menunjukkan adanya hubungan dengan Rizki, dengan mengatakan bahwa sudah ada beberapa calon pembeli, tetapi diminta menunggu karena kendaraan tersebut akan dibeli oleh MY,” ujar Syahrudin, Senin (29/12).

Setelah memeriksa unit kendaraan, MY kemudian mentransfer uang sebesar Rp80 juta melalui aplikasi transfer online. Sebelum transfer dilakukan, MY kembali memastikan nomor rekening tujuan kepada Inggrid, yang disebut sebagai milik Rizki dan dibenarkan oleh Inggrid.

Berdasarkan kronologis tersebut, Syahrudin menilai terdapat dugaan kuat keterkaitan antara penjual dan pihak yang menguasai unit kendaraan.

Syahrudin mempertanyakan alasan pembayaran dilakukan kepada Rizki apabila Inggrid merupakan pemilik unit kendaraan.

“Lazimnya pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu penjualan, pemberian imbalan dilakukan setelah transaksi selesai, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Syahrudin menambahkan, kepolisian seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam mengusut kasus tersebut karena didukung sarana dan kewenangan yang memadai.

“Polres Palu seharusnya sangat mudah melacak dan mengusut perkara ini secara serius. Tidak membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyeret pelaku ke proses hukum,” katanya.

Oleh karena itu, IKADIN Kota Palu mendesak Polres Palu untuk segera menemukan keberadaan Rizki serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang menguasai unit kendaraan. Ia menegaskan kepolisian tidak boleh membiarkan perkara pidana yang merugikan masyarakat berlarut-larut.

“Ini menyangkut kerugian materiil korban sekaligus menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus yang diduga melibatkan sindikat penipuan,” pungkas Syahrudin.