PALU- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak pihak Polda Sulteng agar segera mengusut dan memberi sanksi kepada oknum polisi yang terlibat pemukulan kepada jurnalis di Palu.
Tiga jurnalis tersebut yakni Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media). Ketiganya mendapat kekerasan saat meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (08/10) lalu.
Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi, Sabtu (10/10), mengatakan, pihaknya mengecam tindakan polisi tersebut karena jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami juga meminta agar Polda Sulteng transparan dan professional menangani kasus ini,” kata Odi.
Tak hanya itu, ia juga meminta Kapolda agar memberikan pembinaan kepada semua personel tentang UU Nomor 40 Tahun 1999.
Hal ini kata dia, mengingat kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah bukan kali pertama terjadi.
“Karena terus berulang, kami menilai persoalan ini serius mengancam keselamatan jurnalis, khususnya pada saat menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia menambahkan, jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berhak mendapat perlindungan negara..
“Ada sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalis, apalagi melakukan kekerasaan,” ujarnya.
Repoeter : Ikram
Editor : Rifay