PALU -Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng Agus Sudaryanto mengatakan, dulu pembagian peranan perijinan itu masih ada di tingkat provinsi berdasarkan luasan dan teknologi, tapi setelah terbit Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, kemudian turunannya pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, kewenangan itu saat ini ada di kabupaten dan kota.
“Sekarang ini perijinan sudah ada di kabupaten dan kota. Minimnya ijin yang dikantongi oleh pelaku usaha tambak udang, tambak ikan dan lainnya di daerah harus OPD terkait harus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus perijinannya.OPD harus datangi pelaku usaha , lakukan sosialisasikan terkait perijinanya,ada landasan hukumnya,jika tidak kantongi ijin di berikan sangsi,” ujar Agus Sudaryanto kepada MAL Online, Kamis (19/5).
Sementara menurutnya, ada tiga sangsi jika pelaku usaha tidak mengantongi izin, sangsi pertama administrasi, sangsi kedua ancaman penutupan usaha atau paksaan dari pemerintah dan sangsi terberat yakni sangsi dikenakan denda jika para pelaku usaha masih tetap membandel. Dalam pungutan retribusi OPD harus memiliki landasan kuat atau aturan dalam pungutan retribusi perizinan itu.
“Harus hal ini sudah dikelola dengan baik oleh OPD terkait karena ini salah sumber PAD besar kalau di kelola dengan serius karena contohnya saja jika satu kabupaten itu memiliki 17 Hektar tambak di daerahnya berapa banyak PAD masuk,” ujarnya.
Sementara itu dalam berita sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kabupaten Parimo terungkap, dari puluhan pengusaha tambak udang di Parimo baru dua pengusaha yang mengantongi izin untuk melakukan aktivitas tambak udang vaname di wilayah setempat.
REPORTER: IRMA
EDITOR: NANANG