PALU – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendapatkan cuti selama sepekan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/1258/org/2023 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SE yang dikeluarkan tanggal 18 April 2023 tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Wali Kota Palu, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, hingga lurah se-Kota Palu.

Dalam SE tersebut, cuti bersama akan berlangsung sejak tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Kepada perangkat daerah/unit kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, diminta agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay