PALU- Idhamsyah Sahib Tompo, merupakan terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD 2020, divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), didakwa merugikan Negara Rp1,089 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp500 juta, subsider 1 tahun kurungan , membayar uang pengganti (UP) Rp1,032 miliar, setelah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian Negara Rp55 juta, subsider 2 tahun.
Vonis majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 10 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1, 089 miliar, subsider 2 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1),” kata Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, Bonifasius N Ariwibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota, turut dihadiri JPU Muhammad Faizal Akbar Ilato dan Penasihat hukum terdakwa Nasrun Djamaludin, Ahmad Tahir Manusama di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (2/11).
Sebelum membacakan putusannya lebih dulu Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri membacakan hal meringankan dan memberatkan.
“Hal memberatkan diantaranya, terdakwa sebagai Kepala BPKAD, seharusnya menjadi suritauladan ,tapi justru menjerumuskan anak buahnya. Selain itu terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata Zaufi.
Usai membacakan putusannya, Zaufi Amri memberikan kesempatan kepada JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan sikap , tujuh hari sesudah pembacaan putusan menerima atau menyatakan upaya hukum lain.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG