Idhamsyah Tompo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

oleh -

PALU- Idhamsyah Sahib Tompo (54), kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut) dituntut pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp500 juta, subsider 10 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1, 089 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Idhamsyah Sahib Tompo, merupakan terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD 2020. Ia didakwa merugikan Negara Rp1,089 miliar.

Tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erlita Ratna, pada sidang yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, serta Bonifasius N Arywibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (23/9).

Dalam salahsatu pertimbangan, JPU Erlita, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatanya.

BACA JUGA :  Tes SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Dimulai 19 Oktober

Terdakwa kata Erlita, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim menutup sidang dan membuka kembali pada Kamis 30 September pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

Menanggapi tuntutan tersebut, Nasrul Djamaludin selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan dengan maksimal.

“Di persidangan, kita mohon untuk mengajukan pembelaan sepekan. Terhitung mulai sekarang, ” katanya.

BACA JUGA :  Kapolres Morowali Klarifikasi Video Viral Penembakan di Bahodopi sebagai Hoaks

Ia menilai, tuntutan JPU sangat tinggi dan berat. Berdasarkan fakta persidangan, tuntutan ini di luar dugaan.

Dalam fakta persidangan, menurut pengakuan saksi (Silvana), kata dia, bahwa ada potongan-potongan perjalanan dinas dan uangnya diserahkan kepada terdakwa. Tapi pengakuan itu dibantah oleh terdakwa.

“Karena yang berinisiatif melakukan potongan itu yang bersangkutan (saksi) itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi (Silvana) itu, dibantah oleh terdakwa dan tidak ada bukti lain mendukung keterangan saksi. Dan keterangan saksi itu, berdiri sendiri.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pencurian Buah Kelapa di Desa Trimulya Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, salahsatu pertimbangan JPU menuntut tinggi, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Lha apa yang harus diakui, “katanya.

Di zaman sekarang ini, menurutnya, tidak butuh harus dari pengakuan terdakwa, tapi bagaimana penuntut umum membuktikan apa yang didakwakan dengan bukti lain. Misalnya, bukti surat.

“Jangan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, tapi juga perlu bukti surat. Tapi itu hak dari penuntut umum,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG