Idhamsyah S Tompo Ajukan Kasasi ke MA

oleh -
Terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu. Selasa (2/11). Foto : Ikram

PALU- Setelah upaya hukum banding dilakukan Idhamsyah Sahib Tompo kandas ditolak Pengadilan Tinggi Sulteng, dia kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan begini, kasus ini belum berakhir atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Permohonan kasasi oleh terdakwa diwakili kuasa hukumnya Dynar Susanti dengan nomor 1/Akta Pid.Sus/2022/PN. Pal pada Senin (14/2) pekan lalu,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri di Palu, Rabu (23/29)

Ia mengatakan, ada waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi, setelah menyatakan kasasi.

Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Dynar Susanti membenarkan, kalau terdakwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Idhamsyah Tompo merupakan terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD 2020. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), didakwa merugikan Negara Rp1,089 miliar.

BACA JUGA :  Bagikan Nasi Kotak di Masjid, Tim Hukum Sangganipa Laporkan Paslon 02 ke Bawaslu

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menghukum Idhamsyah Tompo 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun.

Selain kurungan badan, Idhamsyah Tompo Oleh hakim PT Sulteng mengganjar membayar denda Rp500 juta, subsider 1 tahun kurungan , membayar uang pengganti (UP) Rp1,032 miliar, setelah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian Negara Rp55 juta, subsider 2 tahun.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang