POSO – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi korban penganiayaan tetangganya, dengan menggunakan benda tajam. Korban penganiaayaan itu adalah, Nur Angraini (29), Warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Pelakunya adalah Amina (44), bekerja sebagai tukang ojek, dengan sadis menganiaya korban menggunakan sebuah parang panjang dan mengakibatkan luka tebasan pada bagian wajah korban.
Satuan reserse kriminal (Satreskrim)Polres Poso yang mendengar laporan tersebut,bersama tim Buser dipimpin oleh Kasat Reskrim, turun ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Sementara korban oleh pihak keluarga langsung dibawa menuju RSUD Poso untuk menjalani perawatan .
Dari lokasi kejadian, selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku menganiaya.
Kasat reskrim Polres Poso Iptu Diky Armana Surbakti yang ditemui di ruangannya, Selasa (12/10) membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut. Menurutnya, akibat penganiayaan tersebut, korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena pendarahan hebat akibat luka tebasan parang pada bagian pipi sebelah kiri.
‘’Dari hasil penyelidikan sementara, penganiayaan tersebut diduga karena motif dendam pribadi antara pelaku dengan korban ,kita masih melakukan pengembangan dan sementara pendalaman terkait dendam tersebut,’ ’ungkap Dicky.
Secara rinci, Dicky menuturkan, kejadian berawal sekitar pukul 09.30 wita, pada saat itu pelaku berada dalam rumah tiba-tiba cucu pelaku bernama, Sain mengatakan bahwa ada ayam yang masuk di dalam kandang miliknya yang saat itu pelaku tidak mengetahui bahwa ayam tersebut sedang bertelur, dan tiba-tiba datang suami korban, Acok yang langsung mengambil ayam tersebut di kandang milik pelaku. Kemudian korban Nur Angraini yang berada di luar rumah langsung berteriak mengatakan ke pelaku sebagai pencuri dan beberapa makian, sehingga membuat pelaku marah dan mengambil sebuah parang yang berada di dalam kamar, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
‘’Jadi sebelum kita amankan, pelaku sempat melarikan diri. Namun hanya berselang 30 menit pasca kejadian, kami bersama Bhabinkantibmas, Babinsa serta masyarakat setempat, melakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukan berada dalam saluran air dan langsung di bawa ke Polres Poso untuk diamankan,’’ jelas Kasat.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya didepan hukum, kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi terancam dengan jeratan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin