PARIMO – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong Aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis 2020 di 23 Puskesmas senilai Rp900 juta lebih.
“Bila nantinya terbukti, kami meminta oknum pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki itikat baik untuk bertanggungjawab,” ungkap Ketua IBI Parimo, Mulvida, saat ditemui di Parigi, Kamis (03/02)
Dia mengaku sangat menyayangkan jika benar terjadi penyimpangan dana jasa medis. Mengingat, tugas yang diemban para bidan sangat berat, karena harus menyelamatkan dua nyawa sekaligus, yakni bayi dan ibu saat melakukan pertolongan persalinan.
Persoalan pembayaran jasa medis, khususnya non kapitasi persalinan di 2020, sering dikeluhkan bidan. Saat dirinya, pertama menjabat sebagai ketua IBI Parimo, masalah jasa medis menjadi permintaan utama yang disampaikan para bidan untuk segera dituntaskan dan dibayarkan.
“Ini kan hak, hasil dari suar lelah para bidan, tenaga medis. Mereka kadang meninggalkan keluarga untuk menyelamatkan orang lain,” ungkapnya
Ia khawatir, persoalan itu akan berdampak pada kinerja para bidan. Apalagi sebelumnya, sejumlah bidan sempat menyatakan akan melakukan demo untuk meminta kejelasan realisasi dana jasa medis tersebut.
Hanya saja langkah itu masih dapat dinetralkan dan terus mengimbau para bidan untuk tetap bekerja secara profesional, sesuai sumpahnya serta minta agar mengesampingkan persoalan jasa medis itu.
“Aksi demo sempat diwacanakan, tapi saya terus ingatkan, agar jangan melakukan itu. Saya juga sampaikan kepada mereka, jasa mereka akan tetap dibayarkan oleh pemerintah,” harapnya.
Ia menambahkan, dalam proses penanganan penyelidikan APH dan investigasi Inspektorat Daerah Parimo telah menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi ratusan dana itu segera diberikan kepada para bidan.
“Sebaiknya mekanisme pencairan juga dievaluasi kembali, kalau memang terdapat kesalahan SPJ, mungkin berikan kami petunjuk dengan benar. biar ketika dana cair dari BPJS, kita tidak menunggu lama lagi proses pembayaran ke bidannya,” tutupnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin