PALU – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menyerahkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada ribuan warga binaan, bertempat di Lembaga pemasyarakatan Kelas 11 A Palu, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Ahad (17/8).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi adalah apresiasi atas perubahan positif. Melalui pengurangan masa pidana ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,”kata Bagus.
Data Kanwil Ditjenpas Sulteng mencatat, sebanyak 2.485 warga binaan dan anak binaan menerima RU dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sementara 18 orang lainnya mendapatkan RU II atau langsung bebas.
Tahun ini menjadi istimewa dengan adanya pemberian Remisi Dasawarsa. Sebanyak 2.779 warga binaan dan anak binaan memperoleh RD dan PMP RD I, sedangkan 17 orang langsung menghirup udara bebas melalui RD II.
Bagus menambahkan, program remisi menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Tujuan akhirnya adalah reintegrasi, agar mereka tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga siap bersosialisasi, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, turut hadir dalam acara penyerahan remisi, menekankan pentingnya kesempatan kedua bagi para warga binaan.
“Pengurangan hukuman ini adalah jalan untuk memulai hidup baru. Saya berharap mereka kembali ke masyarakat dengan membawa semangat perubahan, bekerja, dan berkontribusi positif,” tutur Reny.
Dalam momentum tersebut Wakil Gubernur, Reny menyerahkan bantuan sosial kepada para warga binaan yang langsung bebas.
“Kami pemerintah provinsi Sulawesi Tengah turut memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang telah dijalankan oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng. Bantuan ini diberikan kepada mantan warga binaan sebagai stimulan untuk mereka mendirikan berbagai program usaha saat setelah kembali ke masyarakat,” kata Reny.
Kepala Rutan Kelas II A Palu Fany Andika mengatakan, dari 537 warga binaan di rutan Palu, memperoleh remisi umum kemerdekaan 191 orang dan remisi dasawarsa 200 orang , sedabgkan warga binaan langsung menghirup udara bebas dari remisi umum kemerdekaan 2 orang dan remisi dasawarsa 2 orang.
“Total bebas langsung 4 orang,” katanya.
Fany berharap bagi mereka mendapat remisi bebas ,tidak mengulang kembali perbuatan pidana bisa bergabung dan berguna bagi masyarakat.
“Agar pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian bisa bermanfaat bagi mereka pada saat kembali menyatu dengan masyarakat,” katanya.
Salah satu warga binaan mendapat remisi bebas dan mendapat bantuan sosial Mohamad Adrian merasa senang dan dapat berkumpul bersama keluarganya kembali.
Adrian mendapat bantuan sosial berencana uang diperolehnya di gunakan untuk berdagang jual dan beli tanpa merinci secara detail jual beli di maksud.
“Rencana uangnya mau di pakai jual-beli,” katanya singkat.