PALu – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ricky Dwi Biantoro mengatakan, mendapat remisi dan langsung bebas sebanyak 7 orang terdiri dari lapas Luwuk 3 orang, Rutan Palu 2 orang dan rutan Donggala 2 orang .

“Sedangkan jumlah total mendapat remisi Umum sebanyak 2.366 orang, terdapat di rumah tahanan (Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se- Sulawesi Tengah (Sulteng),” kata Ricky d Palu, Selasa (13/8).

Ia mengatakan dari jumlah 2.366 orang tersebut rinciannya terdiri dari Lapas Palu 602, Lapas Luwuk.210, Lapas Ampana: 177, Lapas Toli-toli 205, Lapas Kolonodale 161, Lapas Leok 116.

Selanjutnya Kata dia, Lapas Parigi 205, Lapas Perempuan: 129, LPKA Palu 6, Rutan Palu 141, Rutan Donggala 274 dan Rutan Poso 140.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG