SIGI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 pada 17 Januari dengan tema Cahaya Zakat. Selama ini, BAZNAS telah mendorong penguatan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bersinergi dengan program pemerintah.

Peringatan HUT ke-24 BAZNAS yang dilakukan secara nasional di bawah kepemimpinan Prof. Noor Ahmad menandai berbagai pencapaian, termasuk terobosan dalam pengelolaan zakat, penguatan kelembagaan, dan peningkatan sumber daya manusia hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Di Kabupaten Sigi, BAZNAS yang dibentuk pada tahun 2017 di bawah kepemimpinan Bupati Mohamad Irwan telah aktif mendukung penguatan ekonomi masyarakat. Berbagai program telah dijalankan, mulai dari bantuan untuk usaha mikro kecil (UMK), sektor pendidikan, kesehatan, hingga penanganan kebencanaan, yang semuanya bersinergi dengan program Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi.

“Alhamdulillah, hari ini, 17 Januari, BAZNAS memperingati HUT ke-24. Semangat untuk terus mendorong pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat mustahik terus tersentuh dan mendapat perhatian,” ujar Hadi Wijaya, salah satu unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Sigi.

Hadi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda Sigi, khususnya kepada Bupati Mohamad Irwan, atas dukungan yang telah diberikan melalui dana hibah atau APBD. Dukungan ini memungkinkan BAZNAS Sigi, sebagai lembaga nonpemerintah, untuk terus beroperasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Hadi berharap, di bawah kepemimpinan Bupati baru, Mohamad Rizal Intjenae, BAZNAS Kabupaten Sigi akan terus bersinergi dalam menjalankan program-program kerakyatan guna memperkuat perekonomian masyarakat di daerah tersebut.

“Kesadaran masyarakat Sigi untuk berzakat juga diharapkan semakin meningkat. Melalui ZIS, program-program BAZNAS dapat diimplementasikan secara maksimal kepada delapan asnaf yang berhak menerima,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah, tetapi juga zakat mal atau penghasilan, yang seharusnya dikeluarkan secara rutin, baik bulanan maupun tahunan. “Tentu, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pengelolaan dan sosialisasi ZIS. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pendekatan kepada masyarakat,” pungkas Hadi.

Reporter: Hady/Editor: Nanang