Husen-Paulina Cabut Gugatan, Tim: Tidak ada Tendensi

oleh -

SIGI – Laporan gugatan oleh Pasangan Calon 02 Husen Habibu dan Paulina, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran Pilkada Sigi, tanggal 28 Januari 2020 lalu tidak lagi dilanjutkan. Hal itu di sebabkan adanya persyaratan yang tidak dilaksanakan oleh salah satu Paslon yang di menangkan.

Terkait itu Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Pilkada Sigi Sangurara, Syaban Lawia mengatakan, tidak ada tendensi apapun terkait pencabutan ini. Hal dikarenakan, salah satu dari Paslon mereka, meminta tidak melanjutkan.

“Jadi sekedar diketahui, laporan kita ke MK di cabut, di sebabkan ada persyaratan yang harus di lengkapi. Setelah persyaratan itu kita lengkapi namun salah satu dari Paslon kita tidak ingin melakukan lanjutan lagi,” ungkapnya, Senin (1/2).

Syaban menyatakan, pihaknya juga merasa kecewa terkait hal tersebut, dan laporannya ke MK atas nama masyarakat yang mengusung kemenangan Paslon 02.

“Kami datang ke MK tidak lain membawa aspirasi yang menginginkan kejujuran atas pelaksanaan Pilkada Sigi yang berlangsung. Tidak ada tendensi dengan pihak lain atas hasil di MK,” ungkapnya.

Dirinya menyadari, apa yang diputuskan oleh MK tidak sedikit pihak yang berfikiran negatif pada dirinya. Apalagi setelah dirinya berfoto bersama dengan Ketua Tim Satu Jiwa, Adi Repasjori yang merupakan tim pemenangan Paslon 01.

“Ketua Satu Jiwa Adi Repadjori memang saat itu ada di Jakarta untuk urusan di MK. Jadi kamipun bertemu tidak sengaja. Dan hal itu tidak wajar bila kita sama-sama tidak saling menyapa. Apalagi di daerah orang, dan kami berdua sudah lama berteman serta satu domisili Desa Mpanau,” ujarnya.

Menurutnya di sini ingin memperlihatkan politik sehat, bukan berarti dalam berpolitikan yang sama-sama menginginkan kemenangan Paslonnya lantas hubungan silaturahim terputus.

Rep: Hady/Ed: Nanang