Huntap di Tondo II Terancam Dipindahkan ke Pombewe

oleh -
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Faisal Mang dan Wamen PUPR John Wempi saat rapat penyelesaian rehab dan rekon pasca bencana di Sulteng, di Kantor Balai Perumahan PUPR, Jumat (7/1). FOTO: IST

PALU- Hunian Tetap (Huntap) yang direncanakan akan dibangun di Tondo II terancam dipindahkan ke Desa Pombewe Kabupaten Sigi. Hal ini bisa terjadi bila persoalan lahan di lokasi tersebut belum terselesaikan hingga akhir Februari 2022 ini.

Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tengah Faisal Mang, mengatakan, bahwa sesuai dengan pernyataan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, permasalahan Huntap Tondo II dapat diselesaikan bulan Februari 2022 dan ATR /BPN Kota Palu harus memberikan kepastian tentang penyelesaian permasalahan Huntap Tondo II.

Selanjutnya sesuai dengan permohonan pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur meminta kiranya presiden agar segera menerbitkan Inpres Percepatan Rehab dan Rekon Dampak Bencana Sulteng yang baru.

Sementara Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manuasia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi mengatakan, perlu penegasan kapan terselesaikan permasalahan Tondo II.

“Kalau memang tidak dapat terselesaikan masalah Huntap Tondo II akan diputuskan untuk direlokasi ke Huntap Pombewe. Dan saat ini sudah dalam proses finalisasi terbitnya Inpres Percepatan Penyelesaian Rehab dan Rekon Dampak Bencana Sulteng, dengan harapan progres percepatan pemulihan bencana Sulawesi Tengah,” ujar Suprayoga Hadi dalam rapat Percepatan Penyelesaian Lokasi Pembangunan Huntap Tondo II ,di Kantor Balai Perumahan PUPR Moh. Hatta, Jum’at (7/1).

BACA JUGA :  AJI Palu Ingatkan Anggotanya Patuhi Kode Etik dan Perilaku saat Liputan Pilkada

Pada Kesempatan itu Wamen PUPR John Wempi, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, bahwa perlu ada kesepahaman untuk penyelesaian masalah Huntap Tondo II. Sebab ini merupakan rapat terakhir.

Dia juga meminta Wali Kota Palu untuk menepati janjinya bahwa Huntap Tondo II selesai pertengahan Februari 2022.

“Karena tidak bisa kita menggantung masalah ini, karena masyarakat kita tidak boleh selamanya berada di tempat yang tidak pasti,” kata John Wempi.

Wakil Menteri (Wamen) ATR /BPN RI Surya Tjandra berharap percepatan penyelesaian tanah dari Huntap Tondo II dipercepat. Bila tidak bisa diselesaikan, agar segera diputuskan dipindahkan ke Pombewe.

BACA JUGA :  Tiga Pesan Rasulullah

Wamen PUPR RI, nenegaskan jikalau Kanwil ATR/BPN menyampaikan tanah lokasi 65 ha tidak ada masalah, maka sudah dapat dilakukan pembangunan. Tetapi harus ada kepastian bahwa tidak ada lagi yang menjadi kendala di sana.

Arie Sutiadi Satgas Rehab dan Rekon PUPR RI, menyampaikan bahwa PUPR saat ini sudah siap untuk menyelesaikan pembangunan Huntap beserta sarana pendukungnya. Akan tetapi masih terdapat permasalahan lokasi tanah, seperti di lokasi Huntap Talise, Huntap Tondo II dan Huntap Petobo.

“Jadi diharapkan agar dapat terselesaikan segera permasalahan tanahnya. Saat ini lokasi yang sudah clean and clear adalah lokasi Pombewe,” ujarnya.

Adapun kesimpulan Rapat Penyelesaian Huntap II Tondo Jumat siang tadi, yaitu Pemkot Palu, ATR/BPN Kota Palu dan Pemrov sepakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan Tondo 2, sampai akhir Februari 2022. Jikalau tidak dapat diselesaikan pada akhir February 2022, maka pembangunan Huntap Tondo II dialihkan ke Pombewe.

BACA JUGA :  Sahran Raden Minta KPU Antisipasi Sejumlah Hal Sebelum Pemungutan Suara di TPS

Selanjutnya, kerangka regulasi pelaksanaan rehab dan rekon Sulteng. Inpres nomor 10 Tahun 2018, dan Pergub nomor 10 Tahun 2018, yang telah berakhir pada tahun 2021 dan membutuhkan tindak lanjut perpanjangan sebagai payung hukum dan kerangka kerja rehabilitasi dan rekontruksi pasca Bencana Sulawesi Tengah.

Kemudian, penyelesaian klaim lahan zero properti, memiliki pola penyelesaian sama dengan Talise. Pemkot Palu berkomitmen untuk menyelesaikan klaim pada akhir Februari 2022 dengan langkah-langkah mencakup, identifikasi masyarakat yang mengajukan klaim, skema penyelesaian lahan pengganti, dan surat penerimaan lahan pengganti.

Selanjutnya disepakati pula, bahwa Bupati Sigi bersedia menerima masyarakat terdampak bencana yang akan direlokasi ke Pombewe, dan pemerintah akan menyediakan atau membangun sarana dan prasarana pendukung.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG