Humas PT. BCPM: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

oleh -
Masyarakat Buleleng saat melakuka aksi unjuk rasa depan kantor PT. BPCM. Ahad (16/1). Foto : Ist

MOROWALI – Menanggapi masa Aliansi Masyarakat Buleleng Bergerak (AMBB) melakukan aksi unjuk rasa damai di PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Ahad (16/1), oleh Humas PT BCPM, Hadi, mempersilakan bila hal tersebut di bawah ke ranah hukum.

“Kalau memang melanggar hukum, silahkan menempuh jalur hukum, ” jawabnya singkat kepada masa aksi.

Anggota DPR RI Anwar Hafid dihubungi terpisah menegaskan kepada pihak perusahaan untuk menyikapi dengan Arif dan bijaksana permintaan masyarakat tersebut.

Apalagi kata dia, hal tersebut dilandasi dengan alas hak yang jelas.Prinsipnya, mereka berharap investasi tetap jalan, tetapi masyarakat jangan sampai dirugikan.

“Masyarakat itu menuntut haknya, apalagi ada sertifikat dilindungi oleh negara,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng ini.

BACA JUGA :  YLK dan Disperindag Sulteng Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dia menyarankan, agar semua persoalan bisa dibicarakan dengan baik, jangan setiap persoalan sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum.

“Bumi dan air, serta kekayaan alam adalah milik negara, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” paparnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat, untuk menyampaikan tuntutannya selalu dalam koridor hukum.

“Jangan sampai menuntut hak melanggar hukum, dan timbulkan persoalan baru,” mengingatkan.

BACA JUGA :  Eks Napiter Ini Siap Mendukung Upaya Pemeliharaan Kamtibmas di Poso

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan negosiasi dan kepada pemerintah setempat, agar tak henti-henti mencari solusi dan memfasilitasi setiap persoalan masyarakat dan perusahaan.

”Win-win solution dicarikan kesepakatan, Jangan selalu membawa ke hukum hitam-putih. Tapi bagaimana supaya semua berjalan baik,” menyarankan.

Sebelumnya seratusan orang tergabung dalam AMBB melakukan aksi menuntut agar pihak perusahaan membayar kompensasi dan menghentikan aktifitas perusahaan di lahan warga bersertifikat sekira 54 hektar sejak 2011. Selain itu menuntut transparanasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Reporter: Ikram/Editor: Nanang