Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Penelitian Untad Ditambah

oleh -
Prof Sultan dan Fauziah Tenri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palu, beberapa waktu lalu. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara kepada Mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako (Untad), Prof Sultan.

Terdakwa dugaan korupsi dana penelitian tahun 2014-2015 ini, juga didenda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp311 juta, subsider 8 bulan kurungan.

Putusan banding PT Sulteng ini otomatis menambah masa hukuman bagi Prof Sultan sebagaimana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu sebelumnya, yakni 2 tahun penjara.

Bila dibanding tuntutan jaksa, putusan PN Palu justru jauh lebih rendah. JPU menuntut Prof Sultan dengan 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta, subsidair  2 tahun kurungan.

BACA JUGA :  Anwar Hafid: Promosi yang Progresif Penting untuk Menarik Wisatawan

Sementara terdakwa lainnya, yakni mantan Bendahara LPPM Untad, Fauziah Tenri, PT Sulteng menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp287, subsider 8 bulan kurungan.

Hal yang sama juga berlaku pada terdakwa ini. Hukumannya ditambah dari putusan PN Palu yang memutusnya dengan 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Andi Tenri juga dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 tahun kurungan.

Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Kamis (15/06) mengatakan, pihaknya telah menerima putusan banding dari PT. Sulteng pada Senin (12/06) lalu dan telah memerintahkan kepada juru sita untuk menyampaikan kepada para pihak.

BACA JUGA :  Tiga Kabupaten di Sulteng Lepas dari Status Tertinggal

Menurut Lilik, putusan itu sekaligus telah membatalkan putusan PN Palu.

“Sampai saat ini para pihak belum menyampaikan apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lain. Masih ada tenggang waktu 14 hari setelah mereka menerima putusan,” kata Lilik.

Prof Sultan diduga melakukan korupsi berupa pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp419,725 juta di tahun 2015.

Selain itu, ada dana yang tidak dibayarkan ke peneliti, masing-masing Rp172,35 juta di tahun 2014 dan Rp146,25 juta di tahun 2015, cicilan pembayaran kepada peneliti Rp30.9 juta sehingga totalnya Rp287.7 juta.

BACA JUGA :  LPKA Palu dan PKBM Mulia Kasih Gelar Pelatihan Pangkas Rambut untuk Anak Binaan

“Total kerugian Rp905,142 juta,” kata JPU.

Sementara terdakwa Fauziah didakwa korupsi pemotongan dana penelitian sebesar 5 persen pada tahun 2014-2015 senilai Rp617,442 juta dan dana yang tidak dibayarkan ke peneliti sebesar Rp287,7 juta.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp905,142 juta. (IKRAM)