PALU-Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (BNN-P Sulteng) memberi catatan putusan perkara tindak pidana narkotika kurun waktu 2019-2023, perkaranya ditangani oleh BNN P Sulteng.
Kepala BNN-P Sulteng Brigjen. Pol. H. Monang Situmorang membeberkan, terpidana Masdir alias Papa Rikal merupakan bandar, oleh jaksa penuntut umum dituntut 6 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Poso 2023 divonis 5 tahun penjara. Terpidana merupakan residivis dan perkara dijalaninya ke tiga.
Selanjutnya kata dia, terpidana Andi Sudirman juga bandar dituntut JPU 8 tahun dan 6 bulan penjara, oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Poso 2022 divonis 1 tahun penjara, sementara anak buahnya Eva divonis 8 tahun penjara.
Lalu, terpidana Mohammad Ali oleh hakim majelis Pengadilan negeri Tolitoli 2022 divonis bebas. Sementara anak buahnya Rusli ditangkap bersama divonis 7 tahun penjara.
Kemudian, terpidana Sudarman Towesu merupakan penjual 2022 dan Rizal Aliyas merupakan bandar 2021, keduanya mengajukan kasasi, namun sempat bebas, sebab penetapan penahanan tidak dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sesudah itu kata dia, terpidana Iyunan Helmi Said merupakan bandar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun, oleh hakim Pengadilan Negeri Palu 2020 divonis 8 tahun penjara, pada tingkat banding oleh hakim Pengadilan tinggi Sulteng divonis 7 tahun penjara, tingkat kasasi divonis 1,5 tahun penjara dan sekarang bebas. Sementara anak buahnya Sulaeman divonis 10 tahun penjara.
Berikut terpidana Taniah Nur Azizah merupakan penjual dan Tri Sandi Putra kurir masing-masing dituntut JPU 10 tahun penjara, oleh hakim pengadilan negeri Palu 2020 divonis 9 tahun penjara. Terdakwa bebas sebab MA tidak memperpanjang masa penahanan.
“Kasasi terdakwa ditolak namun jaksa tidak melakukan eksekusi dan saat ini bebas berkeliaran,” kata Monang turut didampingi Kabid Brantas BNNP Sulteng, Kombes Pol Hangnyono saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Jum’at (22/12).
Seterusnya sebut dia, terpidana Aprianto Djuda merupakan bandar, residivis dan oknum guru berstatus ASN dituntut oleh JPU 3 tahun penjara, oleh hakim PN Luwuk pada 2021 divonis 3,5 tahun penjara, pada tingkat banding hakim PT Sulteng memvonis 2,5 tahun penjara.
Setelah itu kata dia, terpidana Nurlela merupakan bandar dituntut JPU 1 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Luwuk divonis 8 bulan penjara.
“Pasal pada berkas perkara P-21 sama sekali tidak digunakan pada saat proses penuntutan dirubah tanpa koordinasi dengan penyidik menangani perkara tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui tindak pidana narkotika terus mengalami peningkatan setiap tahunnya di wilayah hukum Sulteng. Sulteng masuk peringkat 4 penyalahgunaan narkotika pada 2020.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG