PARIGI MAUTONG- Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Taopa (HPMKT) mendesak pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan pemerintah provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan ilegal di Parigi Moutong.
Hal ini terkait dampak negatif dari pertambangan. Selain itu, salah satu hal harus diselesaikan adalah kejelasan izin pertambangan yang diberikan di Desa Taopa Utara.
“Kami menuntut agar pemerintah memastikan bahwa izin dikeluarkan tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga tidak merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat,” kata Aziz HPMKT, Sabtu (25/1).
Selain itu, sebut Aziz, pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif harus lebih responsif terhadap keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari pertambangan. Ketidakpedulian pemerintah terhadap masalah lingkungan terjadi saat ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kami menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dari Dapil IV segera turun ke lapangan untuk mencari solusi tepat. Kami juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal bukan hanya masalah jangka pendek, tetapi juga ancaman bagi generasi mendatang,” kata Aziz.
Sebagai generasi muda, kata Aziz pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Taopa dan sekitarnya untuk menjaga keberlanjutan hidup dengan menolak pertambangan yang merusak lingkungan. Lalu bersama-sama mencari solusi lebih berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan sesaat, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami tegaskan bahwa tambang bukanlah solusi bagi permasalahan ekonomi, dan kita harus berupaya menciptakan masa depan lebih baik tanpa merusak alam,” tuturnya.
Aziz mengatakan, pertambangan dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi dampak negatifnya terhadap lingkungan sangat besar. Kerusakan lingkungan terjadi akibat kegiatan pertambangan ilegal, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati, sangat mengancam keberlanjutan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat sekitar.
“Hal tersebut sangat jelas terlihat di Desa Taopa Utara, di mana aktivitas PETI menyebabkan sungai menjadi sumber air utama bagi masyarakat tercemar.
Sungai yang mengalir dari hulu hingga hilir, melewati beberapa desa di Kecamatan Taopa, kini tercemar akibat kegiatan pertambangan ilegal,” bebernya.
Aziz menambahkan, sungai tersebut digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan air minum, mencuci pakaian, serta untuk pengairan kebun. Pencemaran ini tentu saja mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan ini bisa semakin meluas dan sulit diperbaiki,” tandasnya.
Reporter : **/IKRAM