Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) meminta Polda Sulawesi Tengah untuk wajib transparan dalam penanganan kasus pelaporan Dr Nisbah.

“Kami meminta Polda untuk terbuka atas perkembangan laporan yang sudah berjalan selama dua bulan,” kata ketua umum HPA, Habib Husen Alhabsyi di Palu, Ahad (6/9).

Husen menengaskan pernyataan itu dikeluarkan sebagai bentuk sikap atas penyelidikan oleh Polda Sulteng yang terkesan alot.

Selain itu, laporan atas fitnah dan pencemaran nama baik itu turut menyita perhatian warga Alkhairaat, NU dan masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Dr Nisbah melaporkan wakil Rektor II Universitas Tadulako (Untad) atas nama Dr. Muhammad Nur Ali terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Muhammad Nur Ali diduga mengeluarkan pernyataan secara terbuka di media massa, berisi tuduhan terhadap pelapor melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan itu disampaikan pada bulan Desember 2019. Laporan terhadap dugaan perbuatan pidana ini disampaikan 18 Juni 2020. Oknum membuat kesimpulan perbuatan merugikan keuangan negara tentu didasarkan fakta fakta hukum yang terjadi pada 2013 – 2019.

Husen menilai tuduhan kepada Dr. Nisbah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sesuatu yang sangat serius, berkaitan dengan keteladanan, harkat dan martabat.

Padahal yang bersangkutan (pelapor) menerima gaji dan tunjangan sesuai hak yang dibenarkan aturan, sejalan dengan kewajibannya dalam melaksanakan tugas tugas negara.

“Masyarakat sangat mengerti fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk pembuktian kerugian negara. Apalagi persoalannya hanya gaji dan tunjangan PNS.” tegas Husen.

Sebagai tokoh aktifis perempuan, keberadaan Dr Nisbah mudah diketahui, karena dirinya seorang Dosen PNS hingga pernah menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

“Jika kedua jabatan dibenarkan oleh aturan, dimana salahnya. Jika ada aturan yang tidak membolehkan PNS melakukan tugas negara di luar tugas pokonya, harus diungkap secara transparan mana aturannya,” kata Husein.

Habib Husen mengigatkan penyidik kepolisian untuk transparan untuk mengungkap fakta-fakta penyelidikan.

“Kasus ini dicermati masyarakat untuk menjadi preseden pemrosesan perkara pidana di kepolisian,” ujar Husen.