PARIMO – Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pihak DPRD setempat untuk menelusuri dugaan kelalaian RSUD Anuntaloko Parigi yang mengakibatkan meninggalnya pasien Covid-19 secara beruntun, sejak 7 hingga 8 Agustus 2021 lalu.

Dugaan kelalaian tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor: 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Pelayanan Rumah Sakit yang di dalamnya mengatur respon time dalam penanganan pasien.

“Kenapa pihak rumah sakit tidak mempersiapkan kebutuhan oksigen dalam rangka pemenuhan suplai oksigen pasien akibat Covid-19 atau penyakit lainnya,” ungkap Ketua HPA Parimo, Moh. Safi’i Damar, Selasa (10/08).

Ia mengatakan, DPRD dan Satgas Covid-19 harus segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan seluruh stakeholder untuk mengusut permasalahan karena menyangkut nyawa orang.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, itu harus dipakai. Tidak boleh ada orang hanya karena kelalaian, sehingga menganggap kematian adalah hal yang lumrah,” ungkapnya.

Ia pun meminta adanya respon time dalam penanganan pasien secara benar. Ketika pasien masuk, kata dia, maka paling lambat penanganan lima menit sudah berjalan, dan tidak ada alasan oksigen mengalami kekurangan.

“Tidak bisa beralasan stok menipis, itu adalah kelalaian menurut saya,” tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi sempat menyampaikan prediksi lonjakan jumlah kematian akibat Covid-19. Seharusnya, kata dia, prediksi itu menjadi peringatan seluruh stakeholder dalam penanganan Covid-19, dengan mempersiapkan seluruh kebutuhan.

“Kelalaian tersebut tidak bisa terulang. Apalagi, ada alokasi anggaran dalam refoccusing APBD untuk penanganan Covid-19. Sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan harus mengalokasikan sebesar 8 persen maka kalau dari belanja modal Rp80 miliar berarti bukan soal penganggaran, ini murni kelalaian,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay