PALU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menggelar dialog sebagai bentuk sikap dari HMI untuk menuntut agar kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah, segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) yang begitu marak di Sulawesi Tengah dan belum kunjung selesai ini, mendorong kami untuk mengadakan dialog publik ini. Ini adalah bentuk sikap kami untuk menuntut agar pihak terkait lebih serius dalam menangani praktik ilegal yang semakin merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ketua HMI Cabang Palu, Ahmad Rahim saat membawakan sambutannya pada Dialog, bertemakan “Sulawesi Tengah Darurat Tambang, Masyarakat Butuh Kepastian Kapan Berakhirnya Ilegal Mining di Sulawesi Tengah?”. Kegiatan tersebut berlangsung di Palu Golden Hotel, Rabu (17/12).
Ahmad Rahim juga mengungkapkan bahwa dialog ini merupakan kontribusi HMI Cabang Palu sebagai generasi muda yang peduli terhadap masa depan Sulteng. HMI berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, aktivis, serta masyarakat untuk mencari solusi bersama terkait penyelesaian masalah illegal mining yang sudah berlangsung lama.
“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah dapat memberikan kepastian terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menuntaskan masalah ini,” tambah Ahmad Rahim.
Ahmad Rahim mengatakan, bahwa seharusnya Kapolda atau Wakapolda hadir sebagai narasumber dalam dialog ini untuk menjelaskan komitmen serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani masalah illegal mining (pertambangan ilegal) yang sudah lama berlangsung tanpa ada solusi yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Ruslan Husen mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Sulteng, baik yang legal maupun ilegal, semuanya mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bekingnya melibatkan pejabat tinggi, sehingga pihak yang lebih rendah tidak bisa berbuat apa-apa jika mencoba mengungkapnya,” kata Ruslan, pemateri dalam dialog ini.
Sementara, praktisi politik, Moh Irwan Lapatta berpendapat bahwa meski tata kelola pemerintahan di Sulteng sudah ideal, kenyataannya, aktivitas pertambangan ilegal masih marak di wilayah seperti Buol, Toli Toli, Poso, Parigi Moutong, dan sekitar Palu. Di Poso, misalnya, aktivitas tambang ilegal mengakibatkan pencemaran sungai dengan limbah berbahaya seperti sianida, yang mengancam kesehatan masyarakat dan generasi mendatang.
Mantan bupati Sigi ini membandingkan dampak pencemaran ini dengan kasus Minamata di Jepang, yang berakibat jangka panjang, termasuk kematian dan kelahiran cacat. Meskipun undang-undang lingkungan hidup sudah jelas mengatur sanksi pidana, penegakan hukum di lapangan sering kali tidak berjalan efektif. Banyak bukti kuat terhadap kegiatan tambang ilegal, tetapi proses hukum tidak ditindaklanjuti.
Irwan menekankan pentingnya political will dari pemerintah untuk menegakkan hukum secara konsisten, karena tanpa itu, undang-undang hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan.
Dialog publik tersebut dihadiri oleh empat narasumber yang mewakili berbagai pihak, antara lain: Kadis Sumber Daya Mineral (SDM), Sultan Nisa–Perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah, I Komang Aliastra– Perwakilan Kapolda Sulawesi Tengah. Irwan Lapata mantan bupati Sigi 2014-2024, Ruslan Husein akademisi Untad dan Dedi Irawan–Penanggap (aktivis lingkungan).**

