PALU – KPU Kota Palu mencatat sebanyak 234 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga batas waktu penutupan pendaftaran, tanggal 25 Januari 2020 lalu.

234 pendatar itu tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kota Palu, masing-masing dari Kecamatan Tawaeli 15 orang, Palu Utara 12 orang, Mantikulore 44 orang, Palu Timur 35 orang, Palu Barat 34 orang, Ulujadi 32 orang, Palu  Selatan 33 orang, dan Tatanga 29 orang.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Ahad (26/01), mengatakan, pihaknya akan membuka sesi tanggapan masyarakat atau uji publik terhadap seluruh nama-nama pendaftar tersebut.

Sesi tanggapan masyarakat rencananya dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan selama sembilan hari dimulai 28 Januari sampai 5 Februari 2020.

“Tanggapan masyarakat tahap pertama ini dilakukan bersamaan dengan proses pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi tertulis. Dimana hasil seleksi tertulis dilaksanakan pada 29 Januari 2020. Dan hasil seleksi tertulis diumumkan pada 3 sampai 5 Februari 2020,” terangnya.

Sementara, untuk tanggapan masyarakat tahap dua, dilaksanakan mulai 15 sampai dengan 21 Februari 2020. Dilaksanakan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi wawancara dalam 10 besar calon PPK. Kemudian hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dilaksanakan selama empat hari mulai 22 sampai 25 Februari 2020.

“Selanjutnya pengumuman pasca klarifikasi tanggapan masyarakat tahap dua dilaksanakan selama tiga hari, yakni 26 sampai 28 Februari 2020,” jelasnya.

Agussalim menjelaskan, sesi tanggapan masyarakat dilaksanakan dengan pola pengumuman daftar nama calon PPK yang telah lolos 10 besar.

Pengumuman daftar nama calon rencananya akan dipajang di kantor KPU Palu, kantor kecamatan dan kelurahan. Tanggapan masyarakat berkaitan dengan syarat-syarat calon yang telah ditetapkan.

“Misalnya tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, sanksi dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu dan syarat-lainnya,” tandasnya. (YAMIN)