PALU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Dr Farid Yotolembah, mengatakan, realisasi pajak pada Bulan Mei 2020 sudah mencapai 44,74 persen.
“Alhamdulillah, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, kita masih bisa merealisasikan pajak sebesar Rp43,060 miliar atau 44,74 persen dari target sebesar Rp96,255 miliar,” kata Farid, Rabu (17/06)
Dia menjelaskan, untuk Kota Palu, terdapat 11 objek pajak dengan nilai target terendah yakni Pajak Burung Walet senilai Rp40 juta.
“Nilai target tertinggi yakni pajak penerangan lampu jalan sebesar Rp36 miliar disusul pajak mineral bukan logam senilai Rp17 miliar, pajak restoran Rp12 miliar dan seterusnya,” ujarnya.
Adapun 11 objek pajak yang dikelola Bapenda Kota Palu, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, PBB, pajak burung walet dan pajak penerangan jalan. (HAMID)