Hingga April 2017, 160 Kasus Perceraian di Parigi Moutong

oleh -
Ilustrasi

 

PARIGI – Sejak bulan Januari hingga April 2017, Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat jumlah perceraian hingga 160 kasus di daerah tersebut.

Angka itu terbilang cukup tinggi, bila dibandingkan dengan kasus gugatan perceraian pada tahun 2016, sebanyak 370 kasus.

“Dari 160 kasus yang masuk, 140 kasus yang sudah putus atau telah memiliki kekuatan hukum,” kata Panitera, Tadarin di Parigi, Selasa (9/5).

Dia menjelaskan dari 160 gugatan perceraian itu, didominasi kasus cerai gugat atau kasus yang dilaporkan pihak istri kepada suaminya sebanyak 140 kasus. Sementara sisanya 13 kasus merupakan cerai talak atau gugatan yang dilakukan suami. (BAMBANG)

BACA JUGA :  Polres Morowali Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online