Hindari Kelangkaan BBM, Ini Ketentuan Pengisian Solar Sesuai Kendaraan

oleh -
Perwakilan Pendemo BBM khusus Solar, menemui Kabag Kebijakan Perekonomian Setdaprov Subhan Basir, Senin (1/11). FOTO: Ist

PALU – Untuk menghindari kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, meminta pihak SPBU untuk memberlakukan, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) khususnya solar kepada kendaraan bermotor, sesuai dengan keputusan Kepala BPH Migas No. 04/2020

Kepala Bagian Kebijakan Ekonomi Biro Perekonomian Sulawesi Tengah, Subhan Basir mengatakan, bahwa ketentuan penyaluran solar kepada kendaraan bermotor, sesuai dengan keputusan tersebut adalah, kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 L per hari per kendaraan.

“Sementara, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda empat, paling banyak 80 liter hari dan kendraan. Kendaraan bernotor umum angkutan orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari per kendraaan,” sebut Subhan, saat menerima kelompk pendemo yang meminta untuk penyelesaian kelangkaan BBM, Senin (1/11).

BACA JUGA :  MNC Play Bermigrasi Penuh ke Indosat HiFi, Tawarkan Internet Rumah Berkualitas

Penjelasan tersebut juga disampaikan Farida Karim bahwa akan terus mendorong pengawas distribusi BBM bersubsidi, untuk meningkatkan kegiatan pengawasan distribusinya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Alimudin Paada menyampaikan akan mendorong pemerintah provinsi untuk mengusulkan kuota BBM jenis solar bersubsidi. Dirinya juga akan mengikuti rapat Kota Palu untuk terkait dengan adanya pembatasan pembelian BBM solar Rp250 ribu oleh mobil kapasitas besar .

Terkait dengan kebijakan itu, Pemerintah Kota Palu dan Pertamina, akan diminta penjelasannya oleh provinsi dan juga akan mengikuti rapat yang dilaksanakan Kamis, 4 November 2021 mendatang.

BACA JUGA :  PT Vale Libatkan Masyarakat dalam Rencana Eksplorasi Blok Tanamalia

Reporter: IRMA
Editor: NANANG