Hindari Data Palsu, BKD Sulteng Gelar Pendataan ASN Secara Mandiri

oleh -
Kepala BKD Provinsi Sulteng, Asri. (FOTO : media.alkhairaat.id/Irma)

PALU – Untuk menghindari pemalsuan data bagi Aparat Sipil Negara ( ASN), Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng akan menggelar pendataan ASN secara mandiri.

Kepala BKD Provinsi Sulteng, Asri mengatakan, Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (ePUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi, sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan, termasuk bagi pPNS menggunakan e-PUPNS BKN. Hal ini menurutnya, untuk menghindari pemalsuan data ASN yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Selama ini kita sudah tertib dalam pendataan, baik secara manual maupun secara aplikasi. Semua sudah dilakukan sudah berapa kali kami melakukan pendataan ulang e-PUPNS, malah dalam waktu dekat ini para ASN  juga akan melakukan pendataan secara mandiri dengan menggunakan Handpone masing-masing,” katanya, Selasa (29/6).

BACA JUGA :  BI Sulteng Beri Edukasi Kebanksentralan, CBP Rupiah, dan QRIS kepada Maba Untad

Untuk pembaharuan data ASN, akan dilakukan deteksi pendataan pegawai yang akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Sehingga, kecil kemungkinan bisa terjadi pemalsuan data  ASN.

“Karena pada saat pengangkatan PNS,  SKnya kami teliti betul- betul. Sempat juga ada pemalsuan SK terjadi di Kabupaten Sigi ada oknum nakal menjanjikan jadi PNS dengan meminta sejumlah uang,  dia ciplak tanda tangan Gubernur Sulteng saat itu masih Longki Djanggola,” akunya.

Pemalsuan tandatangan gubernur itu memakan empat korban, dan kini  pelakunya sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA :  Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri Target Kemenangan di Banggai Bersaudara

“Pemalsuan SK pengangkatan itu terungkap ketika empat  PNS itu melapor ke BKD setempat. Meski demikian, hingga saat ini di Sulteng belum pernah ditemukan ada ASN siluman,” tandasnya.

Reporter : Irma
Editor : Yamin