PARIGI- Ketua Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Parigi Moutong, Adrudin Nur turut mengecam pernyataan M Fuad Pleret yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pernyataan yang tidak pantas tersebut merupakan gambaran rendahnya pengetahuan seseorang.

Selaku pimpinan Alkhairaat di daerahnya, Adrudin mengaku akan melaporkan M. Fuad Plered kepada Polres Parigi Moutong, untuk mengusut kasus tersebut.

“Terlepas dari memang sudah ada instruksi dari PB Alkhairaat, kami memang akan melaporkan kasus ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Sangat disayangkan, sebab upaya provokasi macam ini sering terjadi dan cenderung untuk memecah belah ummat,” kata Adrudin kepada media ini, Kamis (27/03).

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama Abnaulkhairaat, agar menahan diri, tidak melakukan reaksi yang berlebihan.

“Kita serahkan dulu kepada pihak berwajib. Kita harus taat hukum, biarkan Polisi yang akan menanganinya. Saya yakin, untuk isu-isu sensitif macam ini, Polisi sangat profesional, bisa diandalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengurus Besar (PB) Alkhairaat di Palu mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan oknum penghina Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai pendiri Alkhairaat.

“Kami telah membuat istruksi kepada komwil dan komda se indonesia, untuk turut membuat laporan polisi di seluruh Indonesia,” kata Ketua Tim hukum PB Alkhairaat Asgar Bashir Khan di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan PB Alkhairaat segera membentuk tim hukum terpusat yang beranggotakan para ahli hukum dari seluruh wilayah, di bawah naungan organisasi. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan bukti, menganalisis konten ujaran kebencian, serta menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan guna mendesak aparat hukum untuk mengambil tindakan.

“Dalam akun youtube Gus Fuad Channel dan beberapa video viral, kami menemukan ada dugaan unsur penghinaan, ujaran kebencian, pembohongan publik hingga pelanggaran ITE,” katanya mengungkapkan.

Terkait soal pengusulan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional kata Adrudin, ia optimis bahwa hal itu bisa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebab perencanaan pengusulan tersebut sudah lama dan direspon sejumlah pemerintah daerah.

“Yang saya dengar, ada perbaikan lagi, yang dulunya masih ada masalah soal kewarganegaraan. Itu kendala yang dulu. Tapi kan sekarang sudah di posisi nomor 4 kalau saya tidak salah dengar. Artinya, sial kewarganegaraan itu mestinya sudah selesai,” tambahnya. RIFAY/SAHRIL