PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Pakamundi, turut menyoroti polemik penghapusan tenaga honorer, usai terbitnya Surat Ederan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat edaran tersebut, pada tahun 2023 mendatang, pemerintah akan menghapus tenaga honorer dan akan diganti dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Hidayat mengatakan, dirinya sebagai anggota DPRD Sulteng dan sekaligus atas nama partai akan berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer.
“Kami tetap berjuang untuk para honorer ini yang sudah tercatat untuk dinaikan statusnya sebagai pegawai tetap atau apa saja namanya nanti,” kata Hidayat, Ahad (12/06).
Menurutnya, nasib tenaga honorer adalah tanggung jawab kita bersama. Pihaknya akan berjuang menuntut keadilan bagi mereka (honorer) yang telah mengabdikan dirinya di lembaga pemerintahan agar tidak dilepas begitu saja.
“Kami Partai Demokrat peduli dengan nasib tenaga honorer. Apabila tahun depan tidak ada lagi honorer, minimal dipertahankan dan jangan ditambah,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng itu.
Ia mengatakan, pihaknya akan mencari alternatif terbaik agar para honorer yang ada saat ini tidak dihapus begitu saja.
“Kita DPRD yang mempunyai fungsi budgeting akan mengarahkan APBD semaksimal mungkin untuk nasib honorer atau pegawai tidak tetap ini,” ujarnya.
Ketika ditanya soal Pemda Kaltim yang tetap menganggarkan dana untuk tenaga honorer, menurutnya hal itu juga bisa diberlakukan di Provinsi Sulten.
“Kita dorong melalu legislatif untuk disampaikan ke ekskutif,” tandasnya. ***