HGU PT KLS Habis, FRAS Desak BPN dan Pemda Banggai Tidak Memperpanjang Izin

oleh -
Aktivis Agraria Eva Bande

BANGGAI – Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menyoroti dugaan kegiatan ilegal dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2021.

Koordinator FRAS, Eva Bande menekankan bahwa konflik agraria antara masyarakat Toili dan PT KLS telah berlangsung lama. Ia mengkritisi bahwa pemberian HGU kepada perusahaan menjadi dasar legalisasi ekspansi kapital yang berujung pada pengambilan paksa tanah pertanian dan tanah ulayat masyarakat.

“Jika HGU telah berakhir dan belum diperbarui, maka aktivitas perusahaan tersebut ilegal,” tegas Eva, yang aktif mendampingi para petani di Toili.

Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, juga berharap agar Pemda dan BPN tidak lagi memperpanjang HGU milik PT KLS. Nasrun menyebut bahwa HGU nomor 01 Tahun 1992 milik PT KLS telah habis pada 2021, dan setelah menanyakan langsung ke BPN Kabupaten, diperoleh informasi bahwa belum ada izin dari Kantor Wilayah untuk memperbarui HGU tersebut.

BACA JUGA :  BNNP Sulteng Musnahkan Barang Bukti 2,12 Kg Ganja dan 3,9 Gram Sabu

Sebagai langkah protes, Nasrun bersama Lembaga Adat setempat mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri ATR/BPN RI, meminta agar aktivitas perusahaan di Desa Singkoyo segera dihentikan.

“Kami sudah berjuang cukup lama,” kata.

Direktur PT KLS Banggai, Sulianti Murad, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Banggai pada 9 Agustus 2022, mengakui bahwa HGU perusahaan memang telah berakhir sejak 31 Desember 2021.

Komisi 1 DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan agar Pemda Banggai melakukan penelitian dan pengkajian terkait HGU PT KLS yang semula mencakup 5.753 hektar, namun setelah dikoreksi menjadi 3.711 hektar. Sisanya tidak dapat diperpanjang atau diproses untuk pembaruan.

BACA JUGA :  IOH Bertekad Untuk Membangun Inklusivitas dan Konektivitas Secara Digital

Berikut adalah rekomendasi Komisi 1:
Penelitian Peta HGU: Meneliti peta pembaruan HGU yang diajukan PT KLS seluas 3.711 hektar, dan jika di dalamnya terdapat tanah masyarakat yang memiliki bukti hak, maka tanah tersebut harus dikeluarkan dari peta pembaruan.

Pembentukan Tim Khusus: Bupati Banggai diminta membentuk tim khusus untuk meneliti izin PT KLS dan memastikan tidak ada penanaman di luar batas izin HGU.

Tanah Cadangan Negara: Lahan yang tidak diperpanjang dapat diambil sebagai tanah cadangan umum negara dan diatur oleh Pemda Banggai sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Operasi Katarak dan Pterygium Gratis di Palu: 300 Pendaftar, Target 500 Pasien

Koordinasi dengan ATR/BPN: Pemda Banggai diharapkan berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Sulteng dalam pembentukan Tim Khusus terkait pengawasan lahan.

Pengembalian Lahan Masyarakat: Lahan milik masyarakat yang memiliki bukti hak kuat dan diduga masuk dalam area sawit harus dikembalikan kepada pemiliknya sesuai aturan.

Reporter : **/IKRAM