PALU- Aktivitas PT Tamaco Graha Kirida (TGK), perusahaan perkebunan kelapa sawit tertua di Sulawesi Tengah, yang beroperasi di Kecamatan Witaponda, Bungku Tengah, dan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menjadi sorotan masyarakat sipil.
Eva Bande, seorang pejuang perempuan agraria, menegaskan bahwa PT Tamaco diduga masih beroperasi dengan izin yang telah berakhir pada Desember 2024, tanpa pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), yang berarti beroperasi secara ilegal.
“Praktik semacam ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi. Jika dengan aturan saja mereka tidak patuh, bagaimana dengan pemenuhan hak-hak rakyat?” tegas Eva.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan HGU harus melalui pemeriksaan oleh Panitia B, termasuk pengukuran ulang jika terjadi perubahan kondisi lapangan.
Namun, Eva mengkritisi kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses tersebut, yang mencoreng asas transparansi dan partisipasi publik.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mencabut izin beberapa perusahaan di Sulawesi Tengah, termasuk PT Tamaco Graha Kirida dengan luas lahan 7.895 hektare, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Selain itu, PT Tamaco diduga tidak memenuhi kewajiban membangun kebun rakyat sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas IUP-B.
Ironisnya, meskipun PT Tamaco terdaftar dalam sertifikasi keberlanjutan seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), praktik bisnisnya dinilai tidak sejalan dengan standar keberlanjutan, termasuk pengentasan kemiskinan dan jaminan mata pencaharian layak.
“Pemerintah harus lebih tegas menindak praktik bisnis seperti ini yang justru menciptakan pemiskinan struktural secara masif,” kata Eva.
Jurnalis Media ini berupaya mencari tahu oknum perusahaan berkompeten sebagai upaya konfirmasi, namun hingga berita tayang belum mendapatkannya.
Reporter : **/IKRAM