Helmi Adik Pasha Ungu Disangkakan Pasal Pemufakatan Jahat

oleh -
Ilutasi Perkara Narkoba

PALU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi hingga saat ini masih menunggu surat balasan dari Mahkamah Agung (MA), terkait permohonan untuk bon tahanan dalam proses tahap II (penyerahan tersangka dan barangbukti), berkas perkara narkoba Helmi Said, adik dari mantan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said “Pasha Ungu”, dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara Helmi Said sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak 2020,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes.Pol ) Hagnyono, pada konferensi pers di Kantor BNN- P Sulteng di Palu, Selasa (6/9).

Hagnyono mengatakan, saat mau melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barangbukti menemui kendala , bahwa yang bersangkutan ada kasus di Manado dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan setempat.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Tanggung Biaya Perawatan Korban Ricuh Demonstrasi

“Oleh hakim Helmi divonis pidana 2 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan,” sebutnya.

Tetapi terangnya, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding sampai kasasi, sehingga yang bersangkutan (Helmi) penahanannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Hakim MA.

Olehnya kata dia, pihaknya sudah melakukan permohonan menyurat ke hakim MA untuk bon tahanan dalam proses tahap II (penyerahan tersangka dan barangbukti).

“Dan sampai sekarang belum ada balasan,”katanya.

Tentunya ungkapnya, pihaknya terus melakukan monitoring dan akan kembali menyurat ke hakim MA untuk bon tahanan dalam proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

BACA JUGA :  Besok, JPU Ekspose Perkara Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Material Tower

“Agar ada kepastian hukum, sebab Helmi sudah disangkakan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan tindak pidana pokonya,” pungkas perwira tiga bunga ini.

Helmi Said ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (BNNP Sulteng) , Senin (5/10/2020) silam.

Helmi diamankan bersama lima orang lainnya, berinisial S, R, T dan N serta F. Dan juga barang bukti 15 paket sabu-sabu diamankan dari salahsatu Homestay di Tatanga saat pengerebekan.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang