PALU – HB Paliudju nampaknya belum puas dengan vonis Mahkamah Agung (MA) kepadanya pada kasus korupsi dana operasional gubernur tahun 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan MA itu membuat mantan Gubernur Sulteng ini menjadi terpidana dan harus menjalani masa hukuman selama 7,6 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,78 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Dia pun telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa waktu setelah turunnya putusan kasasi dari MA.

Namun untuk putusan itu, dia masih mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana yang telah berlangsung perdana beragendakan penyerahan memori PK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (02/05).

SidangĀ  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfred Nobel Pasande dan Nano Sugiatno serta kuasa hukum terpidana, MuriadiĀ  N. Muchtar.

Dalam kesempatan itu, Muriadi N. Muchtar menyerahkan novum baru berupa surat pernyataan dari Ritha Sahara yang dibuat pada 5 Desember 2014 silam.

Rita Sahara sendiri merupakan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Gubernur Sulteng yang saat ini sedang menjalani sisa masa hukuman di Lapas Petobo, atas kasus TPPU pada PT Bank Sulteng sebesar Rp 10,5 miliar lebih.

Dimana dalam surat pernyataannya tersebut, semua uang yang dicairkan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya, bukan merupakan perintah dan tanpa sepengetahuan dari Bandjela selaku Gubernur kala itu. Sepenuhnya atas inisiatif Ritha Sahara sendiri.

Surat pernyataan tersebut ditemukan pada 26 Maret tahun 2018 oleh orang yang meninggali rumah Rita bernama Moh Zulkifli. Surat itu ditemukan di boks penyimpanan berkas dan disaksikan oleh istri Paliudju bernama Kamsiyah dan saksi lainnya bernama M. Zainal Abdu.

Usai penyerahan memori PK, sidang ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (09/05) mendatang dengan agenda penyerahan kontra memori PK dari JPU.

Dalam perkara ini, di pengadilan tingkat pertama, Bandjela Paliudju dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Namun oleh majelis hakim PN Palu, dia divonis bebas.

Atas putusan itulah, JPU mengajukan permohonan kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh MA. (IKRAM)